4 Okt 2012


Berdasarkan penggunaan asuhan keperawatan dalam praktek keperawatan ini, maka keperawatan dan juga profesi perawat dapat dikatakan sebagai profesi yang sejajar dengan profesi dokter, apoteker, dokter gigi, radiologi, dan lain-lain. Maka untuk itulah dikatakan bahwa perawat adalah sebuah profesi.
Keperawatan bisa dikatakan sebagai sebagai sebuah profesi karena memiliki beberapa hal. Beberapa hal yang menjadikan keperawatan sebagai profesi adalah sebagai berikut :

1.  Landasan ilmu pengetahuan yang jelas (Scientific Nursing). Landasan ilmu pengetahuan keperawatan yang dimaksud itu adalah diantaranya cabang ilmu keperawatan klinik, ilmu keperawatan dasar, cabang ilmu keperawatan komunitas , cabang ilmu penunjang.
2.  Mempunyai kode etik profesi. Satu hal bahwa keperawatan adalah profesi salah satunya mempunyai kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan pada tiap negara berbeda-beda akan tetapi pada prinsipnya adalah sama yaitu berlandaskan etika keperawatan yang dimilikinya, dan di negara Indonesia memiliki kode etik keperawatan yang telah ditetapkan pada musyawarah nasional dengan nama kode etik keperawatan Indonesia.
3.  Pendidikan berbasis keahlian pada jenjang pendidikan tinggi. Perawat sebagai profesi karena Di Indonesia berbagai jenjang pendidikan keperawatan telah dikembangkan dengan mempunyai standar kompetensi yang berbeda-beda mulai dari jenjang D III Keperawatan sampai dengan S3 akan dikembangkan.
4.  Memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik dalam bidang profesi. Keperawatan dikembangkan sebagai bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional. Oleh karena itu sistem pemberian asuhan keperawatan (askep) dikembangkan sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdapat di setiap tatanan pelayanan kesehatan. Pelayanan / askep yang dikembangkan bersifat humanistik/menyeluruh didasarkan pada kebutuhan klien, berpedoman pada standar asuhan keperawatan dan etika keperawatan.
5.  Mempunyai perhimpunan Organisasi Profesi. Perawat dikatakan sebagai profesi karena keperawatan memiliki organisasi profesi sendiri yaitu PPNI. Profesi perawat diakui karena memang keperawatan harus memiliki organisasi profesi yakni yang disebut dengan PPNI. organisasi profesi ini sangat menentukan keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia.
6.  Pemberlakuan Kode etik keperawatan. Profesi perawat dikatakan sebagai sebuah profesi karena dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, perawat profesional selalu menunjukkan sikap dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik keperawatan.
7.  Otonomi. Keperawatan memiliki kemandirian, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan profesi, mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan keperawatan melalui proses keperawatan, penyelenggaraan pendidikan, riset keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan ( KepMenKes No.1239 Tahun 2001 ).


Lihat Juga
Kode Etik Keperawatan
Standar Asuhan Keperawatan
Standar Kompetensi Perawat
Standar Praktik Perawat

Posted by medica chemistry On 19.51 No comments

0 komentar :

Posting Komentar

Follower

    Blogger news

    Blogroll

    About