Tampilkan postingan dengan label Profesi Perawat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profesi Perawat. Tampilkan semua postingan

22 Nov 2012


The Case of Anne R.

1st Situation
Your longtime patient, Anne R., is a relatively frail, 85-year-old woman who has lived more or less successfully at home since her retirement 20 years ago. Paul, her husband of 47 years, died 10 years ago. In many respects, she is still mourning his loss. Her life is generally solitary, inactive, and boring.
Anne has 2 daughters who live with their families in Houston and Toronto, both 3-hour plane rides away. They try to visit for holidays, and each daughter attempts to arrange to have her visit at least once a year. They seem to be a dedicated and loving family, albeit separated by nontrivial distance. However, Anne is increasingly reluctant to travel.
Anne has several maladies that you have been managing: atrial fibrillation; an arteriovenous malformation that causes occasional, and sometimes severe, gastrointestinal bleeding; chronic obstructive pulmonary disease; and osteoporosis. She has fallen twice but suffered only minor bruises.
Nine years ago, you partly convinced Anne of the importance of advance directives, although she winced and turned away when you raised the issue. In a designation of surrogate, she named both her daughters to make decisions for her if she became unable to do so, but she also declined to complete a living will. "I can't think about that right now," she said.
One night at 11:50, you receive a call from a hospitalist at General Medical Center, where you have privileges. Anne apparently had begun to feel very poorly and called 911. A workup in the emergency department showed atrial fibrillation. She is currently stable but uncomfortable. Her daughters do not yet know of this episode. You need to decide what to do.

What Should You Do?
Decision Point: Should You Go to the Hospital to See Anne?
Pro: You know Anne better than the doctors at the hospital do, and she is frightened and alone, with several comorbidities. You know it would be supportive and helpful to go, and you might be able to provide some information or help in some way.
Con: It is late and you're tired. You tell yourself that your presence would add very little. Anne could be transferred to the floor or admitted to the critical care unit, in the capable hands of others, until tomorrow.

*) Would you go to the hospital?

*) Would you wait until the next morning?



2nd Situation
Anne should probably be cardioverted, but this presents a small risk for stroke. You recommend the cardioversion and mention the stroke risk. Anne asks you to do whatever you think is best, so you order the procedure.
Normally, you would start prophylaxis against stroke with an anticoagulant, but Anne's arteriovenous malformation puts her at higher-than-normal risk for blood loss. You therefore decide against use of warfarin (or anything similar). You do not mention this to her, reasoning that she has already placed herself in your hands.
The cardioversion is successful, and at an office visit 1 week after Anne is discharged from the hospital, you broach the topic of implanting a pacemaker/defibrillator. She is very anxious and reluctant to undergo the procedure. You explain how the device works and how it is implanted. She is worried about the risks of the procedure; you are worried about the risks of not doing it.
There is a long-standing debate about whether physicians should discuss statistics with patients. Some prefer to make recommendations in the context of a trusting relationship. Others might cite the literature and ask the patient to make a decision. It is significant that every option poses risks, and these risks often need to be weighed against each other, not against a baseline or gold standard. Moreover, risks vary from patient to patient and -- perhaps most important -- can be very difficult to measure or determine.

Decision Point: How Do You Continue the Informed Consent Process?
Pro: Informed consent is not a courtesy, nicety, or risk-management stratagem. A foundation of medical ethics, the valid consent process requires that patients be given adequate information and have the capacity to understand and appreciate the information and make a voluntary decision. There is evidence to support the practice of robust communication: It leads to improved trust and better adherence to treatment regimens, for instance.
Con: The patient has already asked you to use your judgment. You believe you know what is best for her. There is no point in standing on ceremony, especially when it seems she simply does not want to hear at least some of what you might have to say. In any case, she is not incompetent, and no one is forcing her to accept the pacemaker/defibrillator.

*) Would you strongly recommend the defibrillator and mention but deemphasize the risks?

*) Would you be completely neutral, make no recommendation, and strongly encourage Anne to seek her daughters' advice?

*) Would you lay out the pros and cons equally and leave the decision to her, and if she doesn't make a decision, remind her in 2 months?



3rd Situation
Anne's living arrangements also pose some challenges. Because she lives alone, you're concerned about her getting help if she needs it. You ask her whether she has considered moving to an assisted living facility ("There is no way you're putting me in a nursing home with all those old people!") or moving in with one of her daughters ("I couldn't bear to be such a burden at my age"). You have now spent 20 minutes with her and are running far behind schedule.
Frustrated and a little annoyed, you ask her to call you in 2 weeks and recommend that she get an emergency medical alert bracelet. You also instruct one of your staff members to phone her in 1 week. At that time, she is fine and very grateful for the call; she keeps your aide on the phone for 10 minutes, chatting about the events of her day.
Three days later, at about 5 PM, you receive a call from a hospitalist at General Medical Center. Anne has had a severe myocardial infarction. She was found on her doorstep, apparently while picking up the daily newspaper. An untrained neighbor attempted cardiopulmonary resuscitation, and another summoned emergency medical services. She was resuscitated after 10-12 minutes of hypoxia/anoxia.
You arrive at the hospital a few hours later. Anne is in the intensive care unit (ICU). She is on a ventilator and receiving a variety of medications. She broke her hip during the fall and is also receiving opiate analgesia. A neurology consultation has been requested.
A social worker had seen that Anne's daughters are named as surrogates; they were contacted, and both arrive the next morning. You meet them in an ICU conference room. The consultant had determined that Anne's neurologic prognosis is bleak and that she is at best in a minimally conscious state. Her daughters are distraught. Both recall little about any conversations with her about end-of-life care, but one shared memory included Anne saying that she would not want to "live on tubes."
One daughter wants her to continue to receive full support. The other says she is ready for all nonpalliative treatment to cease and for her mother to die.

Decision Point: Do You Continue to Monitor the Patient and Work With the Family?

Pro: Of course. She is no less your patient now than before her myocardial infarction, and she will be your patient until she dies. Indeed, until a decision is made to terminate treatment, someone is needed to manage her treatments. Communication with family members continues to be an obligation of the professional physician.
Con: There is nothing more of substance for you to contribute medically. The daughters' disagreement puts you in a tight spot, and until they sort it out, there is nothing for you to offer. What is wanted now is some sort of end-of-life counseling, not competent medical treatment. Someone else needs to take over.

*) Would you accede to one daughter's wish to continue full support?

*) Would you oppose life support and strongly recommend, if not insist on, hospice?

*) Would you urge the daughters to reach an agreement?

*) Would you call the hospital lawyer or ethics committee?

Posted by medica chemistry On 07.03 No comments READ FULL POST

Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus di buat. (Arens dan Loebbecke, 1991: 77). Untuk itu diperlukan pengambilan keputusan untuk menghadapi dilema etika tersebut. Enam pendekatan dapat dilakukan orang yang sedang menghadapi dilema tersebut, yaitu:
1. Mendapatkan fakta-fakta yang relevan
2. Menentukan isu-isu etika dari fakta-fakta
3. Menentukan siap dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi dilemma
4. Menentukan alternatif yang tersedia dalam memecahkan dilema
5. Menentukan konsekwensi yang mungkin dari setiap alternative
6. Menetapkan tindakan yang tepat.
Dengan menerapkan enam pendekatan tersebut maka dapat meminimalisasi atau menghindari rasionalisasi perilaku etis yang meliputi: (1) semua orang melakukannya, (2) jika legal maka disana terdapat keetisan dan (3) kemungkinan ketahuan dan konsekwensinya.
Pada dilema etik ini sukar untuk menentukan yang benar atau salah dan dapat menimbulkan stress pada perawat karena dia tahu apa yang harus dilakukan, tetapi banyak rintangan untuk melakukannya. Dilema etik biasa timbul akibat nilai-nilai perawat, klien atau lingkungan tidak lagi menjadi kohesif sehingga timbul pertentangan dalam mengambil keputusan. Menurut Thompson & Thompson (1981 ) dilema etik merupakan suatu masalah yang sulit dimana tidak ada alternatif yang memuaskan atau situasi dimana alternatif yang memuaskan atau tidak memuaskan sebanding. Kerangka pemecahan dilema etik banyak diutarakan oleh para ahli dan pada dasarnya menggunakan kerangka proses keperawatan / Pemecahan masalah secara ilmiah, antara lain:
1. Model Pemecahan masalah ( Megan, 1989 )
    Ada lima langkah-langkah dalam pemecahan masalah dalam dilema etik.
    a.Mengkaji situasi
    b.Mendiagnosa masalah etik moral
    c. Membuat tujuan dan rencana pemecahan
    d. Melaksanakan rencana
    e.Mengevaluasi hasil
2. Kerangka pemecahan dilema etik (kozier & erb, 2004 )
    a. Mengembangkan data dasar.
        Untuk melakukannya, perawat memerukan pengumpulan informasi sebanyak mungkin meliputi :
        1) Siapa yang terlibat dalam situasi tersebut dan bagaimana keterlibatannya
        2) Apa tindakan yang diusulkan
        3) Apa maksud dari tindakan yang diusulkan
        4) Apa konsekuensi-konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan yang diusulkan.
    b. Mengidentifikasi konflik yang terjadi berdasarkan situasi tersebut
    c. Membuat tindakan alternatif tentang rangkaian tindakan yang direncanakan dan
        mempertimbangkan hasil akhir atau konsekuensi tindakan tersebut
    d. Menentukan siapa yang terlibat dalam masalah tersebut dan siapa pengambil keputusan yang tepat
    e. Mengidentifikasi kewajiban perawat
    f. Membuat keputusan
3. Model Murphy dan Murphy
    a. Mengidentifikasi masalah kesehatan
    b. Mengidentifikasi masalah etik
    c. Siapa yang terlibat dalam pengambilan keputusan
    d. Mengidentifikasi peran perawat
    e.  Mempertimbangkan berbagai alternatif-alternatif yang mungkin dilaksanakan
    f. Mempertimbangkan besar kecilnya konsekuensi untuk setiap alternatif keputusan
    g. Memberi keputusan
    h. Mempertimbangkan bagaimanan keputusan tersebut hingga sesuai dengan falsafah umum untuk
        perawatan klien
    i. Analisa situasi hingga hasil aktual dari keputusan telah tampak dan menggunakan informasi tersebut
       untuk membantu membuat keputusan berikutnya.
4. Langkah-langkah menurut Purtilo dan Cassel ( 1981)
    Purtilo dan cassel menyarankan 4 langkah dalam membuat keputusan etik
    a. Mengumpulkan data yang relevan
    b. Mengidentifikasi dilema
    c. Memutuskan apa yang harus dilakukan
    d. Melengkapi tindakan
5. Langkah-langkah menurut Thompson & Thompson ( 1981)
    a. Meninjau situasi untuk menentukan masalah kesehatan, keputusan yang diperlukan, komponen etis
       dan petunjuk individual.
    b. Mengumpulkan informasi tambahan untuk mengklasifikasi situasi
    c. Mengidentifikasi Issue etik
    d. Menentukan posisi moral pribadi dan professional
    e. Mengidentifikasi posisi moral dari petunjuk individual yang terkait.
    f.  Mengidentifikasi konflik nilai yang ada
Posted by medica chemistry On 06.44 No comments READ FULL POST

4 Okt 2012


Standar praktik merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga professional. Standar praktik keperawatan adalah ekpektasi/harapan-harapan minimal dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan etis.

Standar praktik keperawatan merupakan komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktik yang dilakukan oleh anggota profesi.

Lingkup Standar Praktik Keperawatan Indonesia meliputi :
1.  Standar Praktik Professional
  a.  Standar I Pengkajian
  b.  Standar II Diagnosa Keperawatan
  c.  Standar III Perencanaan
  d.  Standar IV Pelaksanaan Tindakan (Impelementasi)
  e.  Standar V Evaluasi

2.  Standar Kinerja Professional
  a.  Standar I Jaminan Mutu
  b.  Standar II Pendidikan
  c.  Standar III Penilaian Kerja
  d.  Standar IV Kesejawatan (collegial)
  e.  Standar V Etik
  f.  Standar VI Kolaborasi
  g.  Standar VII Riset
  h.  Standar VIII Pemanfaatan sumber-sumber

Detail mengenai standar praktek bisa di download  di sini

Posted by medica chemistry On 20.27 No comments READ FULL POST

Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajatkesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kesehatan sebagai hak sasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan ditujukan kepada individu, kelompok dan masyarakat yang memiliki masalah fisik, mental maupun sosial di berbagai tatanan pelayanan kesehatan

Untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan tuntutan pasar kerja atau dunia usaha dan industri maka perlu ada standar profesi agar terwujud hubungan imbal balik yang positif. Standar profesi ini juga dapat digunakan oleh pemerintah alam mengembangkan kebijakan secara makro

Standar profesi perawat Indonesia ditetapkan untuk memastikan asyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperawatan yang kompeten dan aman.

Detail mengenai standar kompetensi bisa di download di link berikut :

download standar kompetensi di sini
Posted by medica chemistry On 20.19 No comments READ FULL POST

Standar Asuhan Keperawatan adalah uraian pernyataan tingkat kinerja yang diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses dan hasil dapat dinilai. Standar asuhan keperawatan berarti pernyataan kualitas yang didinginkan dan dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien/klien. Hubungan antara kualitas dan standar menjadi dua hal yang saling terkait erat, karena melalui standar dapat dikuantifikasi sebagai bukti pelayanan meningkat dan memburuk (Wilkinson, 2006).

Tujuan dan manfaat standar asuhan keperawatan pada dasarnya mengukur kualitas asuhan kinerja perawat dan efektifitas manajemen organisasi. Dalam pengembangan standar menggunakan pendekatan dan kerangka kerja yang lazim sehingga dapat ditata siapa yang bertanggung jawab mengembangkan standar bagaimana proses pengembangan tersebut. Standar asuhan berfokus pada hasil pasien, standar praktik berorientasi pada kinerja perawat professional untuk memberdayakan proses keperawatan. Standar finansial juga harus dikembangkan dalam pengelolaan keperawatan sehingga dapat bermanfaat bagi pasien, profesi perawat dan organisasi pelayanan (Kawonal, 2000).

Setiap hari perawat bekerja sesuai standar – standar yang ada seperti merancang kebutuhan dan jumlah tenaga berdasarkan volume kerja, standar pemerataan dan distribusi pasien dalam unit khusus, standar pendidikan bagi perawat professional sebagai persyaratan agar dapat masuk dan praktek dalam tatanan pelayanan keperawatan professional (Suparti, 2005)

PPNI telah menyusun Standar  Asuhan Keperawatan sebagai panduan bagi perawat Indonesia untuk melakukan Asuhan Keperawatannya.

Detail mengenai standar asuhan keperawatan bisa diperoleh di kantor sekretariat PPNI

Posted by medica chemistry On 20.14 No comments READ FULL POST

Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:

Perawat dan Klien
1.  Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social.
2.  Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
3.  Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
4.  Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perawat dan Praktik
1.  Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
2.  Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3.  Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
4.  Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional

Perawat dan Masyarakat
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.

Perawat dan Teman Sejawat
1.  Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
2.  Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.

Perawat dan Profesi
1.  Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
2.  Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3.  Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi
Posted by medica chemistry On 20.10 No comments READ FULL POST

Berdasarkan penggunaan asuhan keperawatan dalam praktek keperawatan ini, maka keperawatan dan juga profesi perawat dapat dikatakan sebagai profesi yang sejajar dengan profesi dokter, apoteker, dokter gigi, radiologi, dan lain-lain. Maka untuk itulah dikatakan bahwa perawat adalah sebuah profesi.
Keperawatan bisa dikatakan sebagai sebagai sebuah profesi karena memiliki beberapa hal. Beberapa hal yang menjadikan keperawatan sebagai profesi adalah sebagai berikut :

1.  Landasan ilmu pengetahuan yang jelas (Scientific Nursing). Landasan ilmu pengetahuan keperawatan yang dimaksud itu adalah diantaranya cabang ilmu keperawatan klinik, ilmu keperawatan dasar, cabang ilmu keperawatan komunitas , cabang ilmu penunjang.
2.  Mempunyai kode etik profesi. Satu hal bahwa keperawatan adalah profesi salah satunya mempunyai kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan pada tiap negara berbeda-beda akan tetapi pada prinsipnya adalah sama yaitu berlandaskan etika keperawatan yang dimilikinya, dan di negara Indonesia memiliki kode etik keperawatan yang telah ditetapkan pada musyawarah nasional dengan nama kode etik keperawatan Indonesia.
3.  Pendidikan berbasis keahlian pada jenjang pendidikan tinggi. Perawat sebagai profesi karena Di Indonesia berbagai jenjang pendidikan keperawatan telah dikembangkan dengan mempunyai standar kompetensi yang berbeda-beda mulai dari jenjang D III Keperawatan sampai dengan S3 akan dikembangkan.
4.  Memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik dalam bidang profesi. Keperawatan dikembangkan sebagai bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional. Oleh karena itu sistem pemberian asuhan keperawatan (askep) dikembangkan sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdapat di setiap tatanan pelayanan kesehatan. Pelayanan / askep yang dikembangkan bersifat humanistik/menyeluruh didasarkan pada kebutuhan klien, berpedoman pada standar asuhan keperawatan dan etika keperawatan.
5.  Mempunyai perhimpunan Organisasi Profesi. Perawat dikatakan sebagai profesi karena keperawatan memiliki organisasi profesi sendiri yaitu PPNI. Profesi perawat diakui karena memang keperawatan harus memiliki organisasi profesi yakni yang disebut dengan PPNI. organisasi profesi ini sangat menentukan keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia.
6.  Pemberlakuan Kode etik keperawatan. Profesi perawat dikatakan sebagai sebuah profesi karena dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, perawat profesional selalu menunjukkan sikap dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik keperawatan.
7.  Otonomi. Keperawatan memiliki kemandirian, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan profesi, mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan keperawatan melalui proses keperawatan, penyelenggaraan pendidikan, riset keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan ( KepMenKes No.1239 Tahun 2001 ).


Lihat Juga
Kode Etik Keperawatan
Standar Asuhan Keperawatan
Standar Kompetensi Perawat
Standar Praktik Perawat

Posted by medica chemistry On 19.51 No comments READ FULL POST

Pendidikan keperawatan di indonesia mengacu kepada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional. Jenis pendidikan keperawatan di Indonesia mencakup:

1.  Pendidikan Vokasional; yaitu jenis pendidikan diploma sesuai dengan jenjangnya untuk memiliki keahlian ilmu terapan keperawatan yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia.
2.  Pendidikan Akademik; yaitu pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu
3.  Pendidikan Profesi; yaitu pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
4.  Sedangkan jenjang pendidikan keperawatan mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor.
Sesuai dengan amanah UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 tersebut Organisasi Profesi yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Asosiasi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI), bersama dukungan dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), telah menyusun dan memperbaharui kelengkapan sebagai suatu profesi.

Perkembangan pendidikan keperawatan sungguh sangat panjang dengan berbagai dinamika perkembangan pendidikan di Indonesia, tetapi sejak tahun 1983 saat deklarasi dan kongres Nasional pendidikan keperawatan indonesia yang dikawal oleh PPNI dan diikuti oleh seluruh komponen keperawatan indonesia, serta dukungan penuh dari pemerintah kemendiknas dan kemkes saat itu serta difasilitasi oleh Konsorsium Pendidikan Ilmu kesehatan saat itu, sepakat bahwa pendidikan keperawatan Indonesia adalah pendidikan profesi dan oleh karena itu harus berada pada pendidikan jenjang Tinggi.dan sejak itu pulalah mulai dikaji dan dirangcang suatu bentuk pendidikan keperawatan Indonesia yang pertama yaitu di Universitas Indonesia yang program pertamannya dibuka tahun 1985.

Sejak 2008 PPNI, AIPNI dan dukungan serta bekerjasama dengan Kemendiknas melalui project Health Profession Educational Quality (HPEQ), menperbaharui dan menyusun kembali Standar Kompetensi Perawat Indonesia, Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan Indonesia, Standar Pendidikan Ners, standar borang akreditasi pendidikan ners Indonesia. dan semua standar tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan sat ini sudah diselesaikan menjadi dokumen negara yang berkaitan dengan arah dan kebijakan tentang pendidikan keperawatan Indonesia.

Standar-standar yang dimaksud diatas juga mengacu pada perkembangan keilmuan keperawatan, perkembangan dunia kerja yang selalu berubah, dibawah ini sekilas saya sampaikan beberapa hal yang tertulis dalam dokumen Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan, yang berkaitan dengan Jenis, jenjang, Gelar akademik dan Level KKNI;

Jenis Pendidikan Keperawatan Indonesia:
1.  Pendidikan Vokasi; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan dan penguasaan keahlian keperawatan tertentu sebagai perawat
2.  Pendidikan Akademik; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu keperawatan yang mengcakup program sarjana, magister, doktor.
3.  Pendidikan Profesi; yaitu pendidikan yang diarahkan untuk mencapai kompetensi profesi perawat.

Jenjang Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia dan sebutan Gelar:
1.  Pendidikan jenjang Diploma Tiga keperawatan lulusannya mendapat sebutan Ahli Madya Keperawatan (AMD.Kep)
2.  Pendidikan jenjang Ners (Nurse) yaitu (Sarjana+Profesi), lulusannya mendapat sebutan Ners(Nurse),sebutan gelarnya (Ns)
3.  Pendidikan jenjang Magister Keperawatan, Lulusannya mendapat gelar (M.Kep)
4.  Pendidikan jenjang Spesialis Keperawatan, terdiri dari:
A.  Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, lulusannya (Sp.KMB)
B.  Spesialis Keperawatan Maternitas, Lulusannya (Sp.Kep.Mat)
C.  Spesialis Keperawatan Komunitas, Lulusannya (Sp.Kep.Kom)
D.  Spesialis Keperawatan Anak, Lulusannya (Sp.Kep.Anak)
E.  Spesialis Keperawatan Jiwa, Lulusannya (Sp.Kep.Jiwa)
F.  Pendidikan jenjang Doktor Keperawatan, Lulusannya (Dr.Kep)

Lulusan pendidikan tinggi keperawatan sesuai dengan level KKNI, adalah sebagai berikut:
1.  Diploma tiga Keperawatan - Level KKNI 5
2.  Ners (Sarjana+Ners) - Level KKNI 7
3.  Magister keperawatan - Level KKNI 8
4.  Ners Spesialis Keperawatan - Level KKNI 8
5.  Doktor keperawatan - Level KKNI 9

Kutipan dari Naskah Akademik Pendidikan keperawatan Indonesia oleh PPNI,AIPNI,AIPDIKI dan dukungan dari Kemendiknas (Project HPEQ 2009-2015)
- Sunardi- Bidang Oragnisasi, Anggota Komponen I HPEQ wakil PPNI
Posted by medica chemistry On 19.41 No comments READ FULL POST

Follower

    Blogger news

    Blogroll

    About